Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan alokasi transfer ke daerah pada tahun 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.
Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU dengan jumlah Rp 427,69 triliun pada tahun 2024, naik sekitar 8% dari tahun 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. Dana ini diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam dua bentuk.
Bagian pertama DAU diberikan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, yang berarti daerah memiliki kebebasan dalam penggunaannya, tetapi harus mengikuti prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada tahun 2024 adalah Rp 343,53 triliun.
Bagian kedua, DAU diberikan dalam bentuk dana yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk mendukung bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum. Jumlahnya mencapai Rp 84,17 triliun pada tahun 2024.
Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Alokasi DAU untuk penggajian PPPK disiapkan sebesar Rp 41,4 triliun hingga tahun 2024. Dana ini digunakan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024. Rincian alokasi tersebut terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Pemerintah juga menganggarkan dana untuk formasi PPPK lainnya. Untuk formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023, alokasinya sebesar Rp 8,3 triliun. Untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, alokasinya sebesar Rp 17,4 triliun. Dan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024, alokasinya sebesar Rp 15,7 triliun.
Pemerintah tetap konsisten menganggarkan alokasi DAU untuk formasi PPPK ini. Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian PANRB dan/atau BKN.