Rencana terkini untuk Anggaran Kesejahteraan PNS & PPPK

by -144 Views
Rencana terkini untuk Anggaran Kesejahteraan PNS & PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang merencanakan konsep baru untuk penyediaan anggaran guna memenuhi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa konsep perbaikan kesejahteraan ini terdiri dari tiga aspek. Aspek pertama adalah perbaikan sistem penganggaran, aspek kedua adalah perbaikan rancangan kesejahteraan ASN dalam konsep total reward, dan aspek ketiga adalah perbaikan remunerasi mix.

Yudi menyatakan bahwa belanja pegawai akan dibagi ke dalam gaji, insentif, dan learning development sesuai dengan persentase yang ditentukan. Terkait perbaikan sistem penganggaran pegawai, Yudi menjelaskan bahwa akan diterapkan plafon belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun, untuk tingkat nasional, Yudi menyatakan bahwa belum ada konsep seperti itu karena belum ada kesesuaian antara belanja pegawai dengan ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Yudi berharap untuk mendiskusikan konsep ini dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna memperbaiki sistem penganggaran pegawai di pusat.

Dengan perbaikan sistem penganggaran ini, Yudi menilai bahwa pembentukan plafon atau bucket anggaran pegawai di pemerintahan akan dapat diubah. Hal ini memungkinkan Kementerian PANRB bersama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri untuk menetapkan besaran belanja yang ideal untuk pegawai dalam satu instansi pemerintahan. Anggaran tersebut dapat bertambah apabila terdapat peningkatan nilai indeks RB dan kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional yang dicapai oleh pemerintah. Dengan demikian, anggaran di instansi dapat dirancang sedari awal apakah akan mengalami kenaikan atau penurunan.

Yudi menambahkan bahwa dengan mekanisme penganggaran ini, kebutuhan pegawai dalam instansi dapat terpenuhi sehingga tidak akan ada lagi instansi yang kekurangan pegawai baik di tingkat pusat maupun daerah. Mekanisme ini juga akan mendorong mobilitas ASN secara nasional.

Yudi berharap melalui konsep ini, informasi mengenai instansi mana yang memberikan gaji dan insentif lebih besar dapat diberikan kepada pegawai melalui platform nasional. Hal ini merupakan konsep untuk talent mobility ke depan.

Artikel ini ditulis oleh CNBC Indonesia.