Diprotes Moeldoko, Kemenhub Buka Opsi Kapal Khusus EV

by -47 Views

Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut mulai diatur lebih ketat karena karakter baterainya menuntut penanganan berbeda dari kendaraan berbahan bakar minyak. Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan pengembangan kapal khusus, sementara operator diminta menerapkan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko selama pelayaran.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Andi Sutomo Panjaitan mengatakan kendaraan listrik akan ditempatkan di area tertentu dengan tingkat pengawasan lebih tinggi. Penentuan lokasi itu mempertimbangkan aspek keselamatan, termasuk sirkulasi udara dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

“Mobil listrik-mobil listrik yang akan naik ke kapal itu akan ditempatkan pada tempat tertentu, di mana di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi,” kata Lollan dalam Lokakarya Forwahub, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, pemerintah juga terus mempertimbangkan penerapan kapal yang secara khusus digunakan untuk mengangkut kendaraan listrik. Opsi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari pengaturan pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut.

Operator siapkan prosedur pemuatan

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo mengatakan operator kapal telah mulai menerapkan ketentuan khusus. Kendaraan listrik yang hendak diseberangkan harus tiba lebih awal agar petugas dapat menentukan posisi pemuatan berdasarkan kondisi kapal dan kebutuhan keselamatan.

“Memang dari Perhubungan Laut sudah memberikan surat edaran kaitannya dengan pemuatan kendaraan listrik,” ujar Khoiri.

Selain datang lebih awal, pemilik kendaraan juga diminta mengurangi kapasitas baterai sebelum kendaraan dinaikkan ke kapal. “Yang kedua, ini wajib juga mengurangi isi dari kapasitas baterainya. Jadi jangan sampai baterainya penuh 100 persen,” katanya.

Penempatan kendaraan menjadi bagian penting dari prosedur tersebut. Operator perlu memperhatikan area dengan sirkulasi udara yang baik serta memastikan kendaraan dapat dipantau selama perjalanan. Kru kapal juga harus siap mengambil tindakan apabila muncul masalah pada baterai.

Khoiri menjelaskan, penanganan kebakaran kendaraan listrik masih memiliki tantangan tersendiri. Menurut dia, teknologi pemadaman untuk kendaraan listrik belum semudah metode yang digunakan pada kendaraan lain.

“Karena sampai dengan hari ini belum ada teknologi pemadaman kendaraan listrik semudah kita memadamkan kendaraan yang lain, maka memang harus ditempatkan pada posisi bilamana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut,” kata Khoiri.

Pembahasan standar kapal

GAPASDAP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) telah membahas standar kapal yang dapat mengangkut kendaraan listrik. Kapal yang memenuhi ketentuan keselamatan nantinya berpeluang memperoleh sertifikasi kepatuhan.

Khoiri menegaskan, pengaturan posisi dan pemilihan kendaraan bukan berarti operator menolak kendaraan listrik dari Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) maupun Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli). Langkah itu, kata dia, ditujukan untuk memastikan keselamatan penumpang, kru, dan kapal.

Persoalan ini sebelumnya disoroti Ketua Periklindo Moeldoko. Ia menyebut pelaku usaha menghadapi kendala ketika hendak mengirim kendaraan listrik, baik sepeda motor, truk, maupun kendaraan penumpang melalui kapal laut. Menurut Moeldoko, masih ada operator kapal yang melarang atau enggan mengangkut kendaraan listrik.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan distribusi, terutama bagi produsen yang belum memiliki volume cukup besar untuk mengoperasikan kapal sendiri. Karena itu, penyesuaian prosedur keselamatan dan pembahasan kapal khusus menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas kebutuhan pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut.

Source link