BEI Batasi Intraday Short Selling demi Kendalikan Risiko Pasar

by -58 Views

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas transaksi short selling berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian atau average daily transaction value masing-masing Anggota Bursa (AB) pada bulan sebelumnya. Pembatasan ini menentukan jumlah maksimal saham yang dapat digunakan dalam transaksi short selling setiap hari, sesuai kapasitas transaksi AB.

Kuota short selling berdasarkan nilai transaksi

AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar mendapat batas maksimal short selling sebesar 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Untuk AB yang mencatatkan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, kuota maksimalnya ditetapkan sebesar 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Sementara itu, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi short selling hingga 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Skema tersebut membuat besaran kuota transaksi berbeda berdasarkan rata-rata aktivitas perdagangan masing-masing AB pada periode sebelumnya. Semakin tinggi rata-rata nilai transaksi harian, semakin besar batas maksimal short selling yang diperbolehkan.

Jaminan awal minimal Rp50 juta

Dari sisi investor, BEI mewajibkan penyediaan Dana Jaminan Awal. Nilainya minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan ketentuan yang digunakan adalah jumlah yang lebih tinggi.

Artinya, kecukupan jaminan tidak hanya ditentukan oleh nilai minimum yang telah ditetapkan, tetapi juga oleh besarnya nilai transaksi yang dilakukan investor. Dana tersebut menjadi dasar untuk menjaga pemenuhan kewajiban investor selama posisi short selling masih aktif.

Kecukupan jaminan akan dipantau melalui Rasio Short Selling. Rasio ini dapat tertekan apabila harga saham yang ditransaksikan mengalami kenaikan. Dalam kondisi tersebut, investor membutuhkan dana yang lebih besar untuk membeli kembali saham guna menyelesaikan posisi short selling.

Jika rasio jaminan menyentuh batas minimal yang ditentukan, investor berpotensi menerima margin call. Investor kemudian harus memenuhi kebutuhan jaminan sesuai ketentuan agar posisi transaksi tetap dapat dipertahankan.

Forced buy untuk mencegah gagal bayar

BEI juga menyiapkan mekanisme forced buy atau pembelian paksa apabila investor tidak mampu memenuhi kewajiban jaminannya. Mekanisme ini digunakan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar ketika posisi short selling tidak lagi didukung jaminan yang memadai.

Khusus untuk IDSS, forced buy dilakukan secara otomatis oleh sistem pada akhir hari bursa apabila kewajiban jaminan tidak terpenuhi. Dengan mekanisme tersebut, posisi transaksi tidak dibiarkan berlanjut ke hari perdagangan berikutnya.

Ketentuan kuota, jaminan awal, pemantauan Rasio Short Selling, hingga forced buy menjadi rangkaian pengendalian yang diterapkan BEI dalam pelaksanaan transaksi short selling.

Source link