BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau: Tujuan dan Manfaatnya

by -52 Views

BEI Resmi Tetapkan Saham Berbasis Hijau

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan saham berbasis hijau yang mulai berlaku pada Jumat, 31 Juli 2026. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan.

Penetapan Berdasarkan Komitmen Kuat

Keputusan penetapan saham berbasis hijau ini didasari oleh komitmen BEI untuk meningkatkan transparansi dan visibilitas Perusahaan Tercatat yang aktif dalam kontribusi terhadap lingkungan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau menjadi dasar hukum untuk langkah tersebut. Keputusan ini merupakan implementasi lebih lanjut dari regulasi Bursa yang mendukung aspek keberlanjutan dalam dunia keuangan.

Kriteria Penting untuk Saham Berbasis Hijau

Saham berbasis hijau atau Green Equity Designation akan diberikan kepada Perusahaan Tercatat yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Hal ini mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.

Perusahaan Tercatat wajib melakukan penilaian berkala dan menyampaikan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kriteria dan menjaga transparansi informasi.

Penetapan ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tapi juga untuk kualitas informasi keberlanjutan bagi investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya BEI dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

Source link