PT Krakatau Steel Memisahkan Unit Bisnis Hotel dengan Nilai Transaksi Rp 312 Miliar
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk baru-baru ini mengungkapkan transaksi afiliasi yang dilakukan anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Dalam transaksi tersebut, KSI akan memisahkan unit usaha The Royale Krakatau Hotel dengan nilai transaksi mencapai Rp 312 miliar.
Langkah Strategis dalam Penataan Bisnis BUMN
Menurut Keterbukaan Informasi BEI pada Kamis (2/7/2026), transaksi tersebut merupakan bagian dari langkah penataan portofolio bisnis BUMN sekaligus mendukung konsolidasi industri perhotelan nasional. Meskipun nilai transaksi tersebut signifikan, namun tidak masuk dalam kategori transaksi material berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya sekitar 2,58% dari ekuitas Krakatau Steel per akhir tahun 2025.
Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat yang ditandatangani pada 26 Juni 2026 antara PT KSI, PT HIN, dan InJourney menjadi landasan hukum untuk transaksi ini. Melalui perjanjian tersebut, KSI akan secara resmi memisahkan semua aset dan liabilitas terkait dengan operasional The Royale Krakatau Hotel kepada HIN.
Transaksi Afiliasi yang Sesuai Regulasi
Krakatau Steel menegaskan bahwa HIN dan InJourney merupakan pihak afiliasi Perseroan karena kedua perusahaan tersebut berada di bawah pengendalian tidak langsung Negara Republik Indonesia. Direksi dan Dewan Komisaris juga memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42 Tahun 2020.
Penyertaan saham di HIN melalui penerbitan saham baru Seri C menjadi bentuk kompensasi bagi KSI. Dengan transaksi ini, Krakatau Steel menegaskan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan.





