Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali mengangkat persoalan batas tipis antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara, terutama pada organisasi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam realita BUMN, mereka dituntut berpikir secara korporasi tetapi tetap juga tunduk pada hukum keuangan negara, sehingga ruang abu-abu pun kerap muncul.
Dalam situasi penuh tekanan tersebut, aturan business judgment rule (BJR) semakin mendapat sorotan. BJR pada hakikatnya menjadi perisai bagi direksi dan pengambil keputusan di perusahaan ketika hasil dari sebuah keputusan bisnis ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu telah diambil secara profesional, rasional, dengan penuh kehati-hatian, tanpa ada motif tersembunyi.
Menurut Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates Law Firm, prinsip ini penting supaya ranah pidana tidak dengan mudah digunakan menjerat kebijakan bisnis semata-mata karena hadirnya kerugian. Dia menekankan bahwa kegagalan atau kerugian dalam kegiatan ekonomi tidak otomatis berarti pelanggaran hukum, terlebih apabila tindakan itu melalui mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selama pengambilan keputusan berdasarkan rasionalitas, itikad baik, kepentingan korporasi, tanpa konflik kepentingan ataupun niat jahat, pelaku bisnis seharusnya tidak bisa dengan mudah diseret ke pengadilan pidana. Hal tersebut disampaikan Ari di acara diskusi Hukumonline Subscribers Meet Up tentang risiko tipikor pasca Putusan MK 28/2026.
BJR dan Perlindungan untuk Direksi
Perlindungan bagi direksi sudah diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang memandatkan direksi BUMN bertindak sesuai anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip-prinsip itu meliputi keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta kewajaran; sepanjang aturan tersebut diikuti, risiko dipidana seharusnya tidak membayangi direksi.
Namun permasalahan muncul di tataran implementasi. Meski pengakuan atas BJR mulai diterapkan aparat hukum beberapa tahun terakhir, penafsirannya sering kali berbeda-beda dan belum konsisten. Salah satu sumbernya adalah beda perspektif antara dunia bisnis dan auditor negara: bisnis menilai keputusan berdasarkan situasi saat keputusan dibuat (ex ante), sementara audit cenderung menilai berdasarkan dampak setelah kejadian (ex post). Perbedaan ini menyebabkan keputusan bisnis yang semula logis bisa tampak salah bila dinilai belakangan, setelah konsekuensi terjadi.
Ari mencontohkan, “Korporasi selalu berpegang pada logika waktu keputusan diambil, sedangkan auditor negara mengaudit baru setelah kerugian tampak. Konteks ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan salah tafsir.”
Penekanan Kriteria Kerugian Negara oleh MK
Putusan MK 28/2026 sendiri memang menolak gugatan yang diajukan, namun secara prinsipil, MK menegaskan perlunya kerugian negara yang benar-benar nyata—bukan sekadar potensi rugi atau peluang untung yang tak tercapai. Sebelum ada putusan ini, banyak kasus pidana korupsi memakai pendekatan potensi kerugian negara. Standar tersebut kini berubah pasca putusan, sehingga kerugian harus dibuktikan angka riilnya secara jelas.
MK juga mempertegas hanya BPK yang berwenang menilai dan menyatakan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pidana. Di lapangan, kerap aparat hukum masih memakai hasil audit dari BPKP, akuntan publik, atau auditor independen. Padahal, hasil audit mereka tak bisa berdiri sendiri sebagai dasar hukum penetapan kerugian negara; penentu akhirnya tetap BPK. Ari menyebut praktik menggunakan auditor non-BPK sebagai sumber keputusan hukum masih sering menimbulkan masalah karena bertentangan dengan putusan MK.
Konsistensi Penegakan Hukum Masih Bermasalah
Walaupun MK sudah memperjelas standar dan kewenangan, realisasi di lapangan tetap belum ideal. Banyak penegak hukum, seperti kejaksaan, masih berpegang pada putusan lama atau menggunakan audit pihak selain BPK, meski ketentuan terbaru sudah berlaku. Ari menilai, ini sumber kegamangan bagi pelaku bisnis dan merusak prediktabilitas hukum, sebab norma di atas kertas tidak berjalan dengan baik di praktik.
Ia pun mengingatkan, perkara pidana harusnya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) dalam menangani masalah bisnis; ada ruang penyelesaian administratif, perdata, serta mekanisme ganti rugi sebelum perkara dipidana. Menurut Ari, banyak aspek pengelolaan BUMN justru lebih efektif ditempuh lewat jalur administrasi, tata usaha negara, atau gugatan perdata, bukan langsung dilabeli tindak pidana.
Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana
Dosen hukum pidana UI, Prof. Topo Santoso, sependapat bahwa BJR adalah kunci menjaga investasi dan iklim usaha tetap hidup. Menurut Topo, keputusan bisnis tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhirnya sebab dunia usaha sangat dinamis—harga, nilai tukar, pasar, dan kondisi ekonomi bisa berubah sangat cepat. Perlindungan hukum penting bagi pengambil keputusan yang telah beritikad baik dan melakukan mitigasi risiko secara wajar serta menghindari benturan kepentingan.
Topo menambahkan, walau BJR belum eksplisit dalam hukum pidana nasional, arah praktik yudisial di Indonesia mulai menerima prinsip tersebut. Putusan-putusan hakim kini mulai membaca konteks bisnis yang berubah-ubah dan menimbang keadilan secara proporsional.
Ia menegaskan kunci penting dari polemik ini: kerugian negara harus nyata, dihitung secara akurat, dan dinyatakan oleh lembaga berwenang. Konsistensi pelaksanaan di lapangan adalah tantangan berikutnya. Dalam konteks BUMN, penegakan pidana semestinya diarahkan hanya jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan niat jahat. Risiko, kekeliruan bisnis, ataupun kerugian hasil keputusan bisnis seharusnya tidak serta merta diartikan sebagai kejahatan.
Perlu penyeimbang yang jelas: antara mencegah penyimpangan dan tetap memberi ruang bagi direksi dan pengambil keputusan untuk berani mengambil risiko bisnis secara sah dan wajar. Hukum tidak boleh digunakan untuk mematikan kreativitas dan keberanian mengambil keputusan di sektor publik serta BUMN. Tugas hukum adalah membedakan dengan presisi antara kesalahan manusiawi, risiko wajar, dan niat jahat demi kelangsungan bisnis nasional dan perlindungan pejabat profesional.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





