Penemuan 351 Kontainer Batu Bara Ilegal: Negara Rugi Rp5,7 T

by -47 Views

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 351 kontainer yang berisi batu bara telah ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan tambang ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, batu bara tersebut berasal dari pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Perkiraan kerugian tersebut meliputi hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi. Penambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada tahun 2025 setelah hampir sembilan tahun berjalan tanpa intervensi aparat.

Alasan mengapa operasi tambang ilegal tidak tersentuh selama kurun waktu yang cukup lama adalah karena dokumen yang digunakan terlihat sah, sehingga sulit untuk diintervensi. Bahkan diduga ada pihak tertentu yang melindungi kegiatan ilegal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa terdapat tiga perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Ketiganya menggunakan dokumen dari perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut. Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat dalam pengiriman batu bara ilegal tersebut.

Source link