Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan sejak 27 Juni 2025. Kebijakan ini mengatur tentang barang-barang rumah tangga milik seseorang yang pindah ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri. Barang-barang rumah tangga yang termasuk dalam kategori barang pindahan, seperti perabot, pakaian, dan barang pribadi lainnya, dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak tanpa batasan nilai, namun masih ada ketentuan perpajakan yang harus dipatuhi.
Meskipun mendapat kemudahan fasilitas bebas bea masuk dan pajak, tidak semua jenis barang bisa memperoleh keistimewaan ini. DJBC telah menetapkan daftar barang negatif yang tidak bisa dianggap sebagai barang pindahan rumah tangga dan akan dianggap sebagai barang impor umum. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar sebuah barang dapat dianggap sebagai barang pindahan yang layak mendapat pembebasan bea dan pajak.
Barang-barang seperti alat transportasi, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah besar tidak diizinkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Sementara itu, barang pindahan seperti perabot rumah tangga, pakaian, perlengkapan pribadi, dan elektronik rumah tangga dalam jumlah wajar dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, barang pindahan juga harus memenuhi syarat administratif dan prosedural, termasuk diimpor oleh importir yang memenuhi kriteria jangka waktu tinggal di luar negeri, serta tiba bersama importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir.
Daftar barang pindahan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk diberikan secara selektif dan diawasi ketat oleh DJBC. Aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WNI dan WNA yang pindah domisili ke Indonesia, sambil tetap menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam tata kelola kepabeanan.