Daftar Barang Pindahan yang Tidak Bebas Bea Masuk 2025

by -15 Views

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang barang pindahan impor. Regulasi ini diterbitkan untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepabeanan di negara tersebut. PMK 25/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 28/PMK.04/2008, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, dan mendorong modernisasi layanan kepabeanan di Indonesia.

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang kebutuhan rumah tangga milik pribadi yang digunakan saat tinggal di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia secara non-komersial. Impor barang pindahan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau jasa kirim. Proses ini dilakukan melalui sistem elektronik, seperti Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Fasilitas impor barang pindahan diberikan kepada WNI yang termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan WNI lainnya yang tinggal di luar negeri selama setidaknya 12 bulan. Selain itu, WNA yang akan bekerja, kuliah, dan tinggal di Indonesia juga berhak atas fasilitas tersebut. Fasilitas yang diberikan termasuk pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, dan PPh impor bila syaratnya terpenuhi.

Namun, tidak semua barang pindahan bebas bea masuk. Barang tertentu seperti kendaraan, suku cadang kendaraan, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah tidak wajar tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan bea masuk. Proses impor barang pindahan melalui sistem digital diatur dengan ketat, mulai dari waktu pengiriman, dokumen yang diperlukan, hingga prosedur impor yang harus diikuti. Karena itu, pemilik barang pindahan disarankan untuk memahami dengan baik PMK 25/2025 dan berkonsultasi dengan konsultan kepabeanan agar proses impor berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Source link