Aturan Baru PMK 25/2025: Panduan Barang Pindahan Internasional

by -18 Views

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan kepabeanan untuk impor barang pindahan. Regulasi ini menggantikan PMK 28/2008 yang sebelumnya mengatur masalah serupa. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025, setelah diundangkan pada 28 April 2025. Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan kepabeanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika perdagangan internasional.

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong modernisasi sistem layanan kepabeanan melalui platform elektronik. Landasan hukum dari regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas perpajakan impor barang pindahan.

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada WNI yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan, WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau belajar, dan pejabat asing/diplomatik sesuai dengan perjanjian internasional. Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keperluan rumah tangga yang dibawa atau dikirim dari luar negeri saat pindah ke Indonesia, tetapi tidak termasuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau barang melebihi kebutuhan pribadi.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, importir harus menggunakan fasilitas elektronik Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean, menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus beserta dokumen pendukung, mengirim barang paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan orang yang bersangkutan ke Indonesia, dan membuktikan tinggal di luar negeri minimal 12 bulan. Proses pengajuan meliputi PIBK secara elektronik, verifikasi administratif oleh petugas pabean, dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang setelah dinyatakan sesuai.

Barang yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN Impor maupun PPh Impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap regulasi ini dapat meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses impor barang pindahan, sekaligus memperluas akses terhadap fasilitas fiskal untuk mendorong efisiensi dan kemudahan bagi WNI maupun WNA yang memindahkan barang ke Indonesia.

Source link