Perkembangan transaksi keuangan secara digital menjadi celah bagi pelaku tindak pidana dalam transaksi judi online dan pencucian uang hasil korupsi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya peningkatan laporan terkait judi online, terutama terkait Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau International Fund Transfer Instruction (IFTI). Tak hanya itu, transaksi keuangan mencurigakan juga terus terjadi, dimana sebagian besar terkait dengan perjudian online. PPATK bahkan mencatat bahwa 70% pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang mencari uang dengan cara yang tidak sah.
Dalam upaya mencegah aksi pencucian uang di tengah maraknya transaksi keuangan digital, PPATK terus melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan. Data dan temuan terkait dengan hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam sebuah wawancara bersama CNBC Indonesia. Apa yang menjadi kendala dan strategi dalam mencegah praktik pencucian uang melalui transaksi digital, menjadi topik yang dibahas dalam acara Power Lunch tersebut. Melalui langkah-langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan upaya pencegahan terhadap pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya dapat semakin efektif.