Harga Rokok Naik: Dampak Banjir Rokok Ilegal di RI

by -157 Views

Kenaikan tarif cukai rokok belakangan ini telah menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini terjadi karena banyak konsumen beralih ke rokok ilegal atau lintingan manual sebagai respons terhadap kenaikan tarif yang berlebihan. Menurut Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Badiul Hadi, kenaikan tarif rokok secara agresif terjadi dari tahun 2022 hingga 2024 dengan rata-rata 10% per tahunnya. Namun, daripada mengurangi konsumsi, hal tersebut justru meningkatkan produksi rokok ilegal.

Data menunjukkan bahwa produksi rokok mencapai 323,9 miliar batang pada tahun 2022 dengan penerimaan mencapai Rp218,3 triliun dan kenaikan tarif sebesar 12%. Namun, produksi mulai menurun pada tahun 2023 dan 2024 walaupun tarif cukai tetap naik 10% setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa pemerintah mungkin telah melewati titik optimal dari kurva Laffer yang menggambarkan hubungan antara tarif pajak dan penerimaan negara.

Kurva Laffer yang dikembangkan oleh ekonomi Arthur Laffer dari Amerika Serikat, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak atau cukai yang ekstrem justru dapat merugikan penerimaan negara. Tarif yang terlalu tinggi dapat melemahkan ekonomi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam berdasarkan data industri dan elastisitas permintaan sebelum menerapkan kebijakan terkait tarif cukai rokok. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari dampak negatif dari kenaikan tarif yang berlebihan.

Source link