Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai saksi pada hari Selasa. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Kejagung telah menetapkan status IKL untuk tidak boleh meninggalkan negara sejak tanggal 19 Mei 2025.
Sebelumnya, IKL telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari Senin, bersama dengan 6 saksi lainnya. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan anak usahanya yang menyeret 3 tersangka.
Keterlibatan IKL dalam kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Pemeriksaan terhadap IKL dianggap penting karena posisinya yang strategis sebagai Direktur Utama Sritex. Kejagung ingin memahami proses pengajuan dan pemberian kredit bank di perusahaan tersebut.
Penyidik Kejagung sedang menyelidiki apakah IKL terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Jika ada temuan terkait keterlibatan IKL, penyidik akan segera mengumumkannya. Selama ini, penyidik akan fokus pada pengetahuan IKL terhadap perkara tersebut, terutama terkait dengan mantan Direktur Utama Sritex yang juga tersangka.