Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Hal ini berarti para penunggak pajak kendaraan harus segera membayar pajak beserta dendanya atau siap-siap menghadapi sanksi yang lebih berat.
Sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi dengan STNK dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000,00 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Sanksi serupa juga berlaku bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, yang menunjukkan bahwa pajak kendaraan belum dibayar.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak diberlakukan di Jakarta karena beberapa alasan. Pertama, pemerintah lebih memilih memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu melalui program pemutihan ijazah daripada pajak kendaraan. Alasan kedua adalah tingginya kesenjangan sosial di Jakarta, di mana mayoritas penunggak pajak kendaraan memiliki lebih dari satu mobil berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.