Bisakah Ormas Onar Dibubarkan? Panduan Hukumnya

by -10 Views

Ormas di Indonesia berperan sebagai tempat bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Namun, ada waktu di mana ormas tersebut melanggar hukum dengan terlibat dalam kekerasan atau tindakan meresahkan. Maka dari itu, apakah ormas yang melakukan onar dapat dibubarkan sesuai dengan hukum yang berlaku? Dasar hukum pembubaran ormas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Aturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang melakukan pelanggaran serius seperti menyebarkan paham radikalisme, melakukan kekerasan, atau mendukung gerakan separatis. Sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar hukum termasuk peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, atau pencabutan status badan hukum.

Sebelumnya, pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Namun, sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2017, pemerintah diberi wewenang langsung untuk membubarkan ormas tanpa proses pengadilan terlebih dahulu. Namun, ormas yang dibubarkan masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak puas dengan keputusan tersebut. Contoh kasus pembubaran ormas yang terkenal adalah kasus FPI, di mana pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 karena keterlibatan anggota dan/atau pengurus FPI dalam tindakan pidana dan kekerasan. Pembubaran ormas bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan mempertahankan persatuan bangsa. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah memiliki langkah hukum untuk menindak ormas yang dianggap berbahaya bagi negara.

Source link