UU BUMN Baru Lemahkan KPK? Daftar Pasal yang Disoroti!

by -9 Views

Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, resmi disahkan pada 24 Februari 2025. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal ini memiliki beberapa dampak, terutama terkait kerugian yang dialami oleh BUMN yang sekarang dianggap bukan lagi sebagai kerugian negara.

Salah satu kebijakan baru dari UU BUMN yang terbaru adalah menghilangkan status penyelenggara negara untuk deretan bos BUMN, termasuk direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Aturan ini juga berdampak pada kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Dengan perubahan ini, jika sebuah BUMN terindikasi korupsi, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut.

Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terkena dampak dari perubahan UU BUMN ini. BPK kehilangan kewenangan untuk memeriksa keuangan BUMN secara mandiri. BPK hanya bisa melakukan pemeriksaan atas permintaan DPR RI yang membidangi BUMN tersebut.

Perubahan dalam UU BUMN ini sudah mulai menarik sorotan dan polemik, terutama terkait dua pasal yang menjadi fokus perhatian. Pasal 3X ayat (1) menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.” Sedangkan Pasal 9G menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

KPK sendiri tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, yang membatasi wewenangnya untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Source link