Syarat Dapat 100 Unit Rumah Subsidi bagi Wartawan

by -16 Views

Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif rumah subsidi untuk wartawan yang diusulkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Menurutnya, wartawan adalah salah satu profesi yang layak mendapatkan manfaat dari program rumah subsidi ini. Sebelumnya, ada program pemilikan rumah untuk wartawan beberapa tahun lalu, namun kali ini program yang diajukan oleh Kementerian PKP dianggap lebih baik.

Dalam pertemuan dengan Menteri PKP, Meutya menyampaikan bahwa beberapa persyaratan dan kriteria telah dilonggarkan untuk wartawan penerima manfaat. Misalnya, batas penghasilan maksimal untuk penerima adalah Rp13 juta bagi yang sudah berkeluarga dan Rp12 juta bagi yang belum berkeluarga di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, batasan ini sudah sangat longgar, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi wartawan untuk dapat memperoleh program rumah subsidi ini.

Program ini direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025. Total target program rumah subsidi untuk wartawan adalah 1000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Meutya menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan dengan cepat oleh Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi serta wartawan yang berminat untuk mempelajari kriteria program ini. Sehingga, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi wartawan di Indonesia.

Source link