Guncangan akibat kebijakan tarif bea masuk tambahan baru ke Amerika Serikat (AS) yang diluncurkan oleh Presiden Donald Trump kemarin, Kamis (3/4/2025), diyakini berdampak signifikan kepada kinerja ekspor Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengingatkan agar pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholders, seperti kementerian lembaga, Bank Indonesia, eksportir, dan pihak terkait lainnya, untuk menghadapi tekanan ini. Menurut Misbakhun, upaya pemerintah Indonesia dengan mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melakukan lobby kepada pemerintah Amerika Serikat merupakan langkah awal yang tepat. Posisi surplus Indonesia dalam ekspor ke AS sebesar US$ 26,4 miliar selama tahun 2024 mengindikasikan dampak yang mungkin terjadi. Produk ekspor Indonesia, terutama tekstil, garmen, alas kaki, minyak PPO, dan peralatan elektronik, diprediksi akan mengalami tekanan harga di pasar AS akibat tarif tambahan baru.
Di sisi lain, Misbakhun menyoroti potensi dampak terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan langkah yang harus diambil oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas mata uang. Dalam konteks penerimaan negara, dampak tarif tambahan baru ini juga bisa mempengaruhi struktur laba perusahaan di Indonesia serta pembayaran pajak mereka. Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk menyusun kebijakan antisipasi guna meminimalisir dampak langsung dari kebijakan tarif baru AS tersebut. Optimisme diungkapkan terhadap kesiapan Tim Ekonomi Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo dalam menemukan formula kebijakan yang tepat untuk meredam guncangan akibat kebijakan tarif baru Trump.