Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS SPT Pajak: Yang Mana Harus Anda Pilih?

by -24 Views

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak semakin dekat, membuat para wajib pajak harus segera mengisi formulir pelaporan sesuai jenisnya. Wajib pajak harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengisi formulir SPT Tahunan karena terdapat tiga jenis yang berbeda, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Perbedaan formulir tersebut terletak pada sumber penghasilan wajib pajak. Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. SPT 1770 ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang bersifat Final, dan/atau penghasilan lain dalam/negeri atau luar negeri. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana atau Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria yang sama. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 atau Formulir 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Semua jenis formulir ini perlu diisi dengan benar agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link