Kementerian Perdagangan telah mengungkap kasus kecurangan dalam takaran Minyakita, dimana seharusnya berisi 1 liter namun volume yang sebenarnya hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter (ml). Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan bahwa kecurangan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen dan mereka berhak mendapatkan ganti rugi. Pentingnya penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan keadilan baik secara pidana maupun perdata agar kasus seperti ini tidak terulang.
YLKI juga menyerukan tindakan hukum untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Bagaimana tanggapan YLKI terhadap kasus kecurangan Minyakita dan apakah kompensasi yang bisa diperoleh masyarakat sebagai konsumen terdampak? Simak dialog antara Syarifah Rahma dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia untuk informasi lebih lanjut.