Pertamina Menjelaskan Wajib Mendaftar untuk Membeli LPG 3 Kg

by -152 Views
Pertamina Menjelaskan Wajib Mendaftar untuk Membeli LPG 3 Kg

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, memberikan pernyataan mengenai kewajiban pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) sebelum 1 Januari 2024.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdaftar.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan meskipun konsumen belum mendaftar sebelum tahun berganti.

Dia menjelaskan, pendaftaran masih bisa dilakukan setelah 1 Januari 2024 di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.

Irto mengatakan bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Namun, apabila terdapat masyarakat yang belum sesuai dengan data yang tersedia, maka pendaftaran masih bisa dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.

Irto juga menyebutkan pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.