Setoran pajak hingga 12 Desember 2023 masih 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Penerimaan pajak tersebut telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang semula ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023. Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada saat laporan semester II-2023, direvisi target pajaknya sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki sejumlah potensi penerimaan untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun. Potensi penerimaan tersebut antara lain adalah pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan dan PPN masa yang biasanya dibayar paling lambat akhir bulan.
Di sisi lain, potensi pajak juga dapat diperoleh dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun sendiri belanjanya. Selain itu, pemotongan dan pungutan pajak yang sifatnya transaksional juga dapat menjadi potensi penerimaan.
Suryo menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan memastikan pembayaran pajak tersebut tidak carry forward ke tahun 2024. Dengan adanya berbagai potensi tersebut, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai hingga akhir tahun.