Pekerja Menuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15%, Pengusaha Memberikan Tanggapan

by -197 Views

Serikat buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Alasan buruh adalah karena kenaikan harga kebutuhan pokok dan lainnya terlampau tinggi. Bahkan, KSPI menyebut, aksi demo akan terus digelar menuntut upah naik 15%, hingga berencana mogok nasional.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, pengusaha pun buka suara. Anggota Dewan Pengupahan Nasional Sarman Simanjorang meminta buruh realistis.

“Pengusaha juga punya hitung-hitungan sendiri dong, masing-masing punya hitungan sendiri, tetapi Pemerintah responsif pada dinamika makanya ada revisi PP 78/2015 jadi PP36/2021 lalu revisi PP 51/2023, semua demi mengakomodir untuk memastikan UMP naik tiap tahun, tapi sesuai kemampuan dunia usaha,” sebut Sarman.

Sarman mempertanyakan dasar tuntutan buruh karena seharusnya semua pihak harus berpegangan pada aturan atau regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

“Jadi permintaan itu sah-sah aja 15-25%, tapi pengusaha tetap mengacu pada regulasi yang ada di mana PP51 ada hitungannya, formula ada disana, jadi mari hitung berdasarkan formula PP51/2023, itu dasar penetapan UMP yang sah mengikat dan secara hukum telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu.