Pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan batas waktu maksimal tanggal 21 November. Keputusan ini diambil dalam rapat Gelar Siang Hari Ini. Keputusan terkait UMP ini akan segera diumumkan setelah disepakati pada rapat tersebut.