Pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan batas waktu maksimal tanggal 21 November. Keputusan ini diambil
Pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan batas waktu maksimal tanggal 21 November. Keputusan ini diambil