Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 pegawai pajak menjadi tersangka kasus suap, yakni Yulmanizar dan Febrian. Pengangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan keduanya diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA (Angin Prayitno Aji) mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB,” kata Alex.
Alex menyebutkan bahwa wajib pajak yang diduga memberikan uang tersebut di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama.
“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” kata Alex.
Menurut Alex, keduanya juga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliar Rupiah. “Masih terus dilakukan pendalaman,” kata dia.
Ke depannya, Alex mengatakan penyidik KPK akan mendalami peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan peran pihak manajemen perusahaan di kasus ini.
“Apakah perusahaan yang terlibat atau yang kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan,” kata Alex.
Sebagai catatan, kasus Angin Prayitno adalah perkara suap rekayasa pajak yang pertama kali disidik sejak tahun 2021. Kasus ini menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan. Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.
Dalam perkara itu, para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar rupiah kepada Angin dkk untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang mereka wakili. Angin dan para konsultan pajak sudah divonis di pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK.
Pada 2021, KPK telah menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan bernama Wawan Ridwan. Wawan ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Angin Prayitno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu menjelaskan penangkapan Wawan Ridwan dilakukan karena, Wawan diduga terlibat dalam kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno Aji. Dalam proses pengembangan KPK, selain Wawan Ridwan, KPK juga menetapkan tersangka Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Adapun dalam dalam kasus ini, KPK juga tetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu, para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dalam kasus ini, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama dengan Alfred, diberikan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak yang dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” jelas Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dari total penerimaan tersebut, KPK menyebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah uang sekira SGD 625.000.