Saldi Isra Tidak Melanggar Etika Terkait Pendapat yang Berbeda

by -51 Views
Saldi Isra Tidak Melanggar Etika Terkait Pendapat yang Berbeda

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 mengenai pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Menurut MKMK, Saldi tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, dan dihadiri oleh dua anggota MKMK, yaitu Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan tersebut melibatkan Saldi Isra dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, MKMK juga membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 mengenai laporan pelanggaran etik dengan melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini juga terkait dengan laporan yang melibatkan enam hakim MK secara kolektif.

MKMK menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, MKMK menganggap bahwa para hakim terlapor tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.

Hakim terlapor yang terlibat dalam putusan tersebut adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Putusan ini juga terkait dengan laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Sidang masih berlanjut untuk pembacaan putusan terkait laporan lainnya.