Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi perpajakan dengan konsisten. Pada tahun 2024, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang setara dengan negara maju.
Pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan negara yang memberikan kontribusi besar terhadap APBN. Dengan penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat berfungsi dengan baik untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2024, target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dalam APBN 2024, meningkat dari target APBN 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Kebijakan pajak tahun 2024 ditujukan untuk mendukung transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan.
Reformasi perpajakan dimulai sejak tahun 2016 dengan implementasi Reformasi Perpajakan Jilid III oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Reformasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.
Transformasi ini tercermin dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan, seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM. Selain itu, DJP juga menata ulang pajak atas natura, tarif PPN, PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pajak karbon, dan meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela.
Dalam hal pengawasan, DJP melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.
DJP terus menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak. Dengan adanya Reformasi Perpajakan, DJP menjadi institusi pemerintah yang maju dan modern dalam menerapkan teknologi informasi. DJP terus memudahkan wajib pajak dengan layanan seperti aplikasi Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri), chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan Web Edukasi Perpajakan.
Pada pertengahan tahun 2024, akan diimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) yang mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi dengan basis data yang luas dan akurat. CTAS berdampak pada semua pilar Reformasi Perpajakan.
Implementasi CTAS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah daerah. Kerjasama dengan lembaga internasional seperti OECD juga berperan penting dalam reformasi perpajakan ini.
DJP juga melibatkan asosiasi pengusaha dan konsultan pajak dalam penyusunan kebijakan perpajakan. DJP terus meningkatkan berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.