New Coal Levy Urged to Be Implemented Soon, Here’s Why

by -639 Views
New Coal Levy Urged to Be Implemented Soon, Here’s Why

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo memperkirakan bahwa masalah disparitas harga batu bara di pasar internasional atau ekspor dengan harga untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di 2024 masih akan terjadi. Oleh sebab itu, ia menekankan agar skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera berjalan. Sehingga, hal tersebut tidak berdampak pada keandalan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).
Adapun, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Menurut Singgih, dengan selesainya Peraturan Presiden terkait DKB, Peraturan Pelaksanaan oleh Menteri, Formula Pungut Salur, Mekanisme pungut salur dan sistem informasi pungut salur DKB (e-DKB), diharapkan dapat disosialisasikan kepada industri pertambangan secepatnya. “MIP menjadi berkeadilan bagi pelaku industri pertambangan yang memasok batubara di dalam negeri, khususnya untuk PLN. Mengingat perusahaan tambang batu bara akan mendapatkan harga sesuai dengan harga pasar atau minimal mendekati harga pasar,” katanya. Apabila MIP berhasil diterapkan, diharapkan akan mengatasi disparitas harga tersebut sehingga tidak berdampak pada keandalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero).