Kena Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasinya

by -56 Views

Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, sementara pemilik rekening tidak pernah mengajukan pinjaman, bukan situasi yang boleh dianggap sepele. Pola ini dapat digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban: dana dikirim tanpa persetujuan, kemudian korban ditagih dengan nominal lebih besar dan dihadapkan pada ancaman.

Modus yang kerap disebut “salah transfer” tersebut telah beberapa kali diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban biasanya baru mengetahui adanya “pinjaman” setelah menerima dana dan dihubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.

Jangan gunakan atau transfer kembali dana

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membiarkan dana tetap berada di rekening. Jangan menarik, memindahkan, atau membelanjakannya sebelum asal-usul transaksi dan penanganannya dipastikan melalui pihak bank.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak langsung mengirimkan kembali uang kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Pelaku bisa saja meminta pengembalian ke rekening yang berbeda dari rekening asal dana. Karena itu, korban sebaiknya tidak mengikuti instruksi melalui pesan atau telepon tanpa arahan resmi dari bank.

Segera laporkan transaksi tersebut kepada bank tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan. OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran terhadap dana yang masuk, bukan memblokir seluruh rekening pribadi. Bank selanjutnya dapat memberikan petunjuk mengenai proses penanganan serta pengembalian dana sesuai prosedur.

Simpan bukti dan lindungi data pribadi

Seluruh informasi terkait transaksi perlu disimpan. Bukti yang dimaksud mencakup riwayat transfer, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi apabila tersedia.

Dokumentasi tersebut dapat membantu proses pelaporan dan penelusuran rekening maupun kontak yang digunakan pelaku. Jika muncul ancaman atau teror, korban tidak perlu melayani komunikasi tersebut. Nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir, tetapi bukti pesan dan penagihan tetap harus disimpan.

Masyarakat juga tidak boleh memberikan foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Permintaan data dengan alasan membatalkan pinjaman patut dicurigai. Bagi yang pernah mengunduh aplikasi pinjaman mencurigakan, izin aplikasi dan keamanan akun juga perlu diperiksa kembali.

Pelaporan dapat dilakukan melalui bank dan kanal pengaduan resmi OJK. Informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Aktivitas pinjol ilegal masih banyak dilaporkan. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal hingga 31 Juli 2026. Dalam periode sejak awal 2026 hingga 30 Juli, satgas tersebut juga menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Ketika menerima transfer yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan tidak panik dan tidak mengambil keputusan sendiri. Dana sebaiknya dibiarkan, bukti diamankan, lalu seluruh proses diserahkan kepada bank dan kanal pelaporan resmi.

Source link