PK Nikita Mirzani Ditolak, Reza Gladys Bantah Skincare Berbahaya

by -67 Views

Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung (MA) disambut lega pihak dokter kecantikan Reza Gladys. Bagi Reza, putusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memulihkan nama baik dirinya dan klinik yang sempat dikaitkan dengan tudingan peredaran produk perawatan kulit berbahaya.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menyatakan putusan MA telah mematahkan narasi yang selama ini berkembang dalam perkara tersebut. Menurut dia, tudingan bahwa kliennya menjual atau mendistribusikan produk skincare berbahaya tidak terbukti dalam proses hukum.

Tudingan skincare berbahaya dinilai terbantahkan

Julius menyampaikan pernyataan itu melalui sebuah video yang diterima awak media belum lama ini. Ia menyoroti informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai dugaan perbuatan Reza Gladys dalam pendistribusian produk perawatan kulit.

“Kami perlu sampaikan bahwa apa yang selama ini beredar di masyarakat tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya, ternyata telah dipatahkan oleh majelis hakim,” tutur Julius.

Ia menegaskan, penolakan PK Nikita Mirzani menjadi bagian penting bagi pihak Reza Gladys karena tudingan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berhubungan dengan reputasi klinik milik kliennya. Meski demikian, Julius tetap menyampaikan posisi tersebut dalam konteks putusan dan pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara.

Menurut Julius, tuduhan yang sempat disampaikan kubu Nikita Mirzani dalam persidangan tingkat pertama tidak memiliki dasar sebagaimana yang dipersoalkan. Ia menyebut kesimpulan majelis hakim secara tegas membantah adanya distribusi produk berbahaya oleh Reza Gladys.

Pernyataan pihak Reza Gladys

“Majelis hakim menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian atau pengedaran produk-produk berbahaya sebagaimana yang dituduhkan dalam pembelaan terpidana,” kata Julius.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons pihak Reza Gladys setelah MA menolak PK yang diajukan Nikita Mirzani. Julius menilai putusan itu memperkuat posisi hukum kliennya terhadap tudingan yang sebelumnya muncul dalam rangkaian persidangan.

Dengan adanya penolakan PK tersebut, pihak Reza Gladys menempatkan putusan MA sebagai dasar untuk menegaskan bahwa tuduhan mengenai peredaran skincare berbahaya tidak terbukti terhadap kliennya. Reza Gladys sendiri merupakan pihak pelapor dalam perkara yang melibatkan Nikita Mirzani.

Source link