Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu. Produk-produk tersebut diduga tidak memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Temuan itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9). Pemerintah memerintahkan produk yang bermasalah ditarik dari peredaran dan menindaklanjuti izin edar yang dimilikinya.
Daftar 25 produk yang diperiksa
Produk yang disebut dalam paparan pemerintah terdiri atas Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal.
Daftar berikutnya mencakup HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, 25 produk itu juga ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Karena terdapat perbedaan penulisan inisial dalam sejumlah pemberitaan, daftar tersebut perlu dipahami sebagai produk yang dilaporkan terkait temuan pemerintah, bukan putusan pengadilan terhadap masing-masing merek.
Pengujian dilakukan di empat laboratorium
Pemeriksaan sampel dilakukan melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Pengujian ditujukan untuk memastikan kandungan gizi beras sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dua merek lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral. Produk ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok lain yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Karena itu, kesesuaian antara kandungan dan label menjadi bagian penting dari manfaat produk tersebut.
Penarikan dan proses hukum
Bapanas menyebut seluruh 25 merek telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan. Pemerintah juga mengirimkan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut. Pengawasan melibatkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi.
Bapanas turut menyoroti harga sejumlah produk yang ditemukan di pasar. Ada produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang disebut pemerintah berada pada kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram. Selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi pemerintah dan dalam pendalaman.
Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian ilmiah. Pemerintah menyatakan pencabutan izin dan proses hukum akan dilanjutkan terhadap pihak yang terbukti melanggar.





