Analisis Terhadap Rencana BEI Ubah Batas Harga Minimum Rp 50

by -46 Views

BEI Merencanakan Penurunan Batas Harga Saham Menjadi Rp 1

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menurunkan batas minimum harga saham di pasar regular dan tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. Langkah ini diambil untuk memperluas ruang perdagangan dan meningkatkan price discovery, terutama bagi saham-saham di papan pemantauan khusus. Namun, apa pendapat pelaku industri terkait kebijakan ini?

Analisis dari PT Pilarmas Investindo Sekuritas

Menurut riset PT Pilarmas Investindo Sekuritas, penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp 1 berpotensi meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan, terutama pada saham-saham berharga rendah yang selama ini terbatas pergerakannya karena adanya floor price Rp 50. Dengan fleksibilitas harga yang lebih tinggi, proses price discovery akan menjadi lebih efisien, dan saham-saham di Papan Pemantauan Khusus berpotensi mengalami peningkatan frekuensi transaksi dan nilai.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan volatilitas pada saham berkapitalisasi kecil dan saham spekulatif karena harga dapat bergerak lebih bebas di bawah level Rp 50. Investor perlu lebih berhati-hati dalam mengevaluasi fundamental emiten, mengingat peningkatan aktivitas perdagangan tidak selalu mencerminkan perbaikan kinerja perusahaan. Secara keseluruhan, kebijakan ini dianggap positif untuk likuiditas pasar dan efisiensi pembentukan harga, namun juga meningkatkan risiko spekulasi pada saham-saham berharga rendah.

Pendapat dari Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia

Liza Camelia Suryanata, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa rencana BEI untuk mengubah batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 bukan sekadar perubahan angka di layar. Menurutnya, hal tersebut membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar regular continuous auction dan pasar tunai.

Source link