Kisah 2 WNI Diculik di Myanmar: Tebusan Rp200 Juta

by -67 Views






Penyanderaan 2 WNI di Myanmar, Tuntutan Uang Tebusan Rp200 Juta

Penyanderaan 2 WNI di Myanmar, Tuntutan Uang Tebusan Rp200 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon tengah menangani dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua WNI tersebut dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Kemlu mengungkapkan laporan dugaan penyanderaan tersebut diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berkoordinasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber di lapangan, KBRI berhasil memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran sekaligus konfirmasi keberadaan kedua WNI. Permintaan tersebut disertai salinan paspor sebagai dokumen identitas yang dimiliki.

Kemlu menyatakan KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memperoleh informasi terbaru.

Langkah Penanganan Lainnya

Di saat yang sama, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu masih menjalin komunikasi intensif dengan keluarga kedua korban untuk menggali informasi tambahan yang dapat mendukung proses pencarian. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk menangani kasus tersebut.

Kemlu menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi WNI bekerja secara non prosedural di Asia Tenggara, khususnya dalam jaringan online scam.

Fasilitasi Pemulangan WNI

Kemlu mencatat bahwa sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi.

(tfa/luc)

Source link