Organisasi Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terintegrasi berbasis risiko dan transformasi digital guna memperkuat sektor keuangan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Terus Berupaya Memperkuat Sektor Keuangan
OJK melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Selain itu, upaya tersebut juga merupakan bagian dari agenda program strategis Indonesia untuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap stabil berkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga. Dengan intermediasi yang terus berkembang, sektor keuangan mampu menopang stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian.
OJK dan Sinergi dengan Instansi Terkait
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK terus memperkuat kerjasama dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.





