Investor yang menyimpan saham melalui penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerima pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat mereka membuka rekening efek. Sementara pemegang saham yang tidak menggunakan penitipan kolektif KSEI akan menerima dividen langsung ke rekening bank yang telah mereka daftarkan.
Pembayaran Dividen Sesuai Ketentuan
Pemberian dividen ini juga akan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pemegang saham baik di dalam maupun di luar negeri. Pemotongan pajak akan dilakukan sesuai dengan status wajib pajak dan regulasi yang berlaku pada saat pencatatan pemegang saham.
Pada tanggal 19 Juni 2026, Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal dan prosedur pembagian dividen sebagai bagian dari transparansi informasi kepada investor dan pemegang saham.
Jadi, bagi para investor yang telah berinvestasi di PT Adi Sarana Armada Tbk, pastikan untuk memperhatikan prosedur pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar prosesnya berjalan lancar.





