OJK Memberlakukan Regulasi Ketat Terhadap Perdagangan Unit Karbon Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan revisi Peraturan OJK mengenai tata kelola perdagangan unit karbon luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti Peraturan Presiden terbaru dan menjaga integritas perdagangan karbon di Indonesia.
Perubahan Aturan untuk Mengakomodasi Unit Karbon Luar Negeri
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa revisi aturan diperlukan karena masih belum spesifik mengatur perdagangan unit karbon luar negeri yang tidak tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Sebelumnya, Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon asing dan domestik yang tidak terdaftar di sistem registri nasional. Namun, dengan adanya SRUK, semua unit karbon dalam negeri harus terdaftar di sistem tersebut.
OJK mengusulkan agar revisi POJK tetap memperhatikan perdagangan unit karbon luar negeri untuk menjaga likuiditas pasar karbon dalam negeri. Hal ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku pasar untuk mengakses instrumen karbon global.
Kewajiban Baru Untuk Bursa Karbon
Dalam perubahan POJK, akan ditambahkan kewajiban bagi Bursa Karbon untuk memastikan tata kelola unit karbon yang ditransaksikan, terutama unit karbon asing. Hal ini bertujuan untuk mengelola risiko dan menjaga integritas perdagangan karbon di pasar.
Hasan Fawzi menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI sebagai langkah untuk mengoptimalkan tata kelola perdagangan unit karbon di Indonesia.





