Aturan Baru OJK: Perusahaan Efek Wajib Tambah Modal

by -121 Views

Industri Pasar Modal Diperkuat dengan Terbitnya Dua POJK Baru oleh OJK

OJK Menerbitkan Peraturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) baru sebagai langkah untuk memperkuat industri pasar modal di Tanah Air. POJK tersebut, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi, merupakan salah satu upaya OJK untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas permodalan, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal.

Penguatan Kelembagaan Perusahaan Efek

Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan perusahaan efek dengan melakukan pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Ada tiga kategori pengelompokan yang diterapkan, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang berperan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Sedangkan PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun menjalankan keduanya sekaligus.

Source link