Perubahan Tarif Fuel Surcharge Pesawat Mulai 13 Mei

by -129 Views

Kemenhub Tetapkan Kebijakan Fuel Surcharge Pesawat Mulai 13 Mei

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Langkah ini diambil untuk menyikapi fluktuasi harga avtur di pasar domestik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Penyesuaian Tarif Fuel Surcharge Pesawat

Berdasarkan keputusan tersebut, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Maskapai penerbangan mulai menerapkan biaya tambahan ini sejak 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar.

Perubahan biaya tambahan ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Maskapai penerbangan diwajibkan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Transparansi Informasi Harga kepada Masyarakat

Maskapai penerbangan harus mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang guna memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata saat ini sebesar Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai penerbangan bisa menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Source link