Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait delisting terhadap 18 emiten. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, langkah delisting dilakukan sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur penghapusan pencatatan saham bagi perusahaan yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Kriteria utama delisting adalah ketidakmampuan perusahaan menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah tekanan serius. BEI juga menyatakan bahwa perusahaan harus mengalami suspensi perdagangan saham selama minimal 24 bulan sebelum delisting diambil. Sebelum mengambil keputusan delisting, BEI telah melalui tahapan pembinaan yang memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja dengan pemantauan intensif terhadap kondisi perusahaan.
Penjelasan Delisting 18 Emiten di 2026 dari BEI





