OJK Mendukung Program 3 Juta Rumah dengan Kebijakan SLIK

by -109 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program pembangunan nasional dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan fokus pada penyediaan tiga juta rumah. Kerjasama antara OJK, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan diprioritaskan untuk mencapai tujuan ini. Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dukungan OJK terhadap program pembangunan perumahan tersebut.

OJK telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tiga juta rumah. Pertama, OJK akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan diatas Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah kedua, OJK memastikan bahwa status pelunasan pinjaman akan diperbarui dalam SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Selain itu, OJK memberikan akses kepada BP Tapera untuk mengakses data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini memberi dukungan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan. OJK juga akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, dengan tujuan memperjelas aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Untuk memperkuat koordinasi dan percepatan penyelesaian kendala program perumahan, OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan berperan dalam meningkatkan koordinasi dan mengatasi masalah terkait dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga akan menambahkan penegasan di SLIK bahwa data dalamnya tidak otomatis menentukan penerimaan atau penolakan kredit atau pembiayaan. SLIK digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Sebelumnya, OJK juga telah melakukan upaya lain untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan kualitas pelaporan SLIK.

Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan bank dengan pertimbangan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK dan pengkinian data secara berkala. Dukungan OJK terus diberikan untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bagian dari upaya memajukan sektor perumahan di Indonesia.

Source link