Dugaan Kartel Bunga Pinjol: Tanggapan Pengamat

by -99 Views

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel bunga pinjaman online telah menimbulkan beragam pandangan di kalangan masyarakat. Denda sebesar Rp755 miliar yang telah dikenakan kepada 97 perusahaan pinjaman online oleh KPPU memberikan tekanan pada industri tersebut. Afpi menilai bahwa KPPU mungkin telah terlalu memaksakan keputusan ini karena tidak ada kesepakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi. Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa KPPU memang memiliki kekuatan dalam berbagai kasus, termasuk dengan Google. Namun, kurangnya regulasi terkait penetapan batas manfaat ekonomi menjadi masalah yang harus diatasi. Industri dapat menghadapi dampak yang dirasakan oleh pemberi pinjaman, bukan peminjam, dan karena itu akan perlu melakukan penyesuaian dalam hal kredibilitas serta penyaluran dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mendukung industri Pindar dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan masyarakat. Tetap perhatikan pengaturan dan perkembangan industri Pindar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung tata kelola industri yang lebih baik. Sebelumnya, AFPI menyayangkan putusan KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya dan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Source link