Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki pandangan positif terhadap bisnis bullion bank atau bank emas sebagai upaya untuk memperluas inklusi keuangan di kalangan masyarakat. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa pengembangan bisnis emas di bank syariah sangat bergantung pada dukungan regulasi pemerintah, seperti Undang-Undang P2SK, regulasi OJK, dan fatwa dari DSN-MUI. Menurutnya, kejelasan fatwa terkait transaksi emas sangat penting untuk memastikan kepatuhan pada prinsip syariah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bullion bank. Peningkatan jumlah nasabah emas yang dikelola BSI sebesar 40% pada tahun 2025 serta volume perdagangan emas mencapai 4 ton menunjukkan pertumbuhan bisnis emas BSI dalam setahun terakhir. Meskipun angka tersebut mungkin kecil bagi pemain besar, bagi BSI yang baru memulai, hal tersebut dianggap signifikan. Fokus BSI pada pengembangan bisnis emas sebagai inovasi perbankan syariah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
Agenda Penting RUPST BSI: Apa yang Akan Dibahas?





