PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya mengumumkan rencana untuk melakukan buyback saham dengan total maksimum Rp 5 triliun. Tindakan buyback saham ini dilakukan tidak hanya untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia hingga tahun 2026, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham. Perseroan telah memastikan bahwa buyback saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti POJK No. 29/2023 dan regulasi lainnya.
Buyback saham ini tidak akan melampaui 10% dari modal disetor perseroan, serta jumlah saham yang beredar setelah buyback tidak akan kurang dari 7.5% dari jumlah total saham tercatat. Proses buyback saham akan dimulai setelah disetujuinya rencana buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang direncanakan pada 12 Maret 2026. Buyback akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas di pasar regular Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan harga yang dianggap wajar oleh perseroan.
Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan operasional perseroan. BCA akan tetap berpegang pada prinsip Corporate Governance (GCG) serta mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Saham BBCA 29 Januari 2026: Mengalami Peningkatan dan Berbalik Hijau





