Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoreksi dan menata aktivitas ekonomi yang bergantung pada penggunaan sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Langkah ini diperkuat dengan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Januari 2026.
Menteri Pras menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit cepat di tiga daerah tersebut dan hasilnya disampaikan dalam rapat terbatas di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris. Langkah tegas diambil setelah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.





