Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan tanggapannya terkait praktik ‘backdoor listing’ yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau emitennya di pasar modal. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, terdapat skema tertentu yang memungkinkan praktik tersebut dilakukan. Backdoor listing merupakan metode yang digunakan perusahaan untuk masuk ke pasar modal secara tidak langsung, dan salah satunya adalah melalui right issue. Namun demikian, BEI menyoroti beberapa hal terkait praktik ini. Nyoman menegaskan pentingnya meyakinkan bahwa pihak-pihak yang terlibat memiliki keinginan untuk membangun perusahaan dan juga memiliki aset yang mampu meningkatkan pertumbuhan perusahaan. Aspek penting lainnya yang disoroti adalah posisi pengendali dalam kepemilikan perusahaan tercatat. Perusahaan harus memastikan bahwa pengendali yang terlibat kompeten dan memiliki kemauan untuk mengembangkan perusahaan ke depan. Harapannya adalah dengan adanya injeksi aset ke dalam perusahaan, akan terjadi perubahan yang memberikan keuntungan kepada pemegang saham.
BEI Bicara Bos Emiten yang Dideportasi: Analisis Mendalam





