DJP Catat 14 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax

by -72 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa lebih dari 14 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga November 2025. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah wajib pajak pribadi, yakni sebanyak 13 juta orang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Tax Time di CNBC Indonesia TV pada tanggal 18 November 2025.

Dari total 14 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, sekitar 21% atau sekitar 3 juta wajib pajak telah memiliki kode otorisasi dan tanda tangan digital. Selain mengaktifkan akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi sebagai alat verifikasi dan otentikasi untuk digunakan dalam tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan SPT dan dokumen-dokumen pajak lainnya.

Bimo mendorong wajib pajak untuk tidak hanya mengaktifkan akun Coretax tetapi juga mendapatkan kode otorisasi. Setelah memperoleh kode otorisasi, wajib pajak diminta untuk memberikan tanda tangan digital. Dengan adanya otorisasi dan tanda tangan elektronik, berbagai layanan perpajakan elektronik seperti penerbitan SPT, faktur pajak, bukti potong, dan layanan lainnya hanya dapat diakses setelah proses aktivasi akun.

Bimo menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka, membuat kode otorisasi, dan mendapatkan tanda tangan digital agar dapat mendapatkan akses penuh terhadap layanan perpajakan digital. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak wajib pajak dalam mengakses layanan digital perpajakan dapat dipenuhi sepenuhnya.

Source link