Resmi Masuk DPO: Riza Chalid Incar Red Notice

by -157 Views

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung RI menyatakan bahwa Riza Chalid dimasukkan ke dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Langkah selanjutnya adalah mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk membantu menemukan MRC yang diduga berada di luar negeri.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Langkah penetapan DPO diambil setelah MRC tidak hadir lebih dari 3x setelah dipanggil Kejagung.

Data terakhir perlintasan Riza Chalid terungkap saat dia pergi dari Indonesia menuju Malaysia pada awal Februari 2025. Imigrasi Singapura juga telah membantah adanya keberadaan MRC di negara tersebut. Keberadaan MRC saat ini masih dalam pencarian, dengan koordinasi antara Ditjen Imigrasi RI dan perwakilan di Malaysia. Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak, termasuk Riza Chalid.

Source link