Petani Tebu Soroti Permendag 8/2024: Respons Mendag

by -183 Views

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluarkan keluhan terkait aturan impor etanol dalam Permendag No. 16 Tahun 2025. Mereka menilai kebijakan tersebut menyebabkan hasil panen petani, khususnya tetes tebu, menumpuk dan kesulitan terjual di pasaran. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan tanggapannya terkait desakan untuk merevisi aturan tersebut. Meskipun belum ada komunikasi resmi dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau DPR mengenai isu ini, Budi mengatakan bahwa evaluasi kebijakan tetap merupakan opsi. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI, M Nur Khabsyin, meminta pemerintah untuk mengontrol impor etanol dengan mengembalikan aturan ke Permendag No. 8 Tahun 2024. Dia menyoroti banjir impor yang membuat produksi tetes tebu dan etanol dari petani menjadi tidak laku, disebabkan oleh kebijakan yang membebaskan impor. Produksi tetes tebu dan etanol dari petani mengalami penumpukan dan stok yang tidak terdistribusikan kepada pembeli. Nur juga mengungkapkan bahwa produksi etanol di dalam negeri tidak mencapai seluruh kapasitas pabrik karena kalah saing dengan etanol impor. Semua ini menunjukkan perlunya revisi atas kebijakan impor etanol untuk melindungi hasil panen petani dan menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri.

Source link